Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Mei 2017

Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah

Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah

Tentang Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah - Syarat-sayarat sah bacaan Al-Fatihah ini, antaranya ialah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Minhaj At-Thalibin, oleh Imam Nawawi seperti berikut:

"Wajib susunannya dan muawalatnya. Maka jika diselangi dengan zikir, ia memutuskan. Maka jika zikir itu berkaitan dengan sembahyang seperti ucapan aminnya akan bacaan Imamnya dan mengingatkan bacaan Imam, maka tidak memutuskan, pada yang paling sahih. Memutus oleh diam yang lama. Seperti ini yang sedikit, jika diqasadkan dengan memutuskan bacaan, pada yang paling sahih."

BACA:  Pembahagian Rukum Shalat

Syarat sah al-Fatihah (safinah)

فصل ) شروط الفاتحة عشرة : الترتيب والموالاة ومراعاة تشديداتها وأن لا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد قطع القراءة وقراءة كل آياتها ومنها البسملة وعدم اللحن المخل بالمعنى وأن تكون حالة القيام في الفرض ، وأن يسمع نفسة القراءة وأن لا يتخللها ذكر أجنبي .
Syarat-syarat sah membaca surat al-Fatihah ada sepuluh, yaitu:

1.  Wajib mengikut tertib susunan ayat demi ayat bacaan Al-Fatihah sepertimana dalam Al-Quran. atau (membaca surat al-Fatihah sesuai urutan ayatnya)

2.  Muwalat itu berarti berturut-turut atau berterusan membaca ayat-ayatnya tanpa dipisahkan dengan diam yang lama atau zikir yang tidak diberi keuzuran. (membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus).

3. 
Memperhatikan makhraj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid. Sebaiknya pada setiap ayat itu tidak dibaca dengan sambung tetapi diwaqafkan dengan diam seketika. Hanya diam yang dibenarkan antara ayat-ayat tersebut ialah sekadar diam untuk mengambil nafas. Atau diam kerana terlupa, atau untuk mengingatkan ayat yang seterusnya. Bukan diam yang lama dengan disengajakan. Juga bukan diam yang sebentar, tetapi diniatkan untuk memutuskan bacaan.

BACA:  Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?

4.  Tidak lama terputus antara ayat-ayat al-Fatihah ataupun terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan. Zikir yang dibenarkan untuk diselangi dalam bacaan Al-Fatihah ialah yang ada kaitan dengan sembahyang seperti mengaminkan bacaan Al-Fatihah Imam. Ataupun mengingatkan bacaan Imam tatkala Imam terdiam kerana terlupa. Tidak boleh jika Imam masih boleh meneruskan bacaan dan kita mengingatkan, maka ianya memutuskan bacaan Fatihah kita. Dan sewaktu mengingatkan itu diniatkan sebagai zikir.

5.   Membaca semua ayat al-Fatihah.
6.   Basmalah termasuk ayat dari al-fatihah
7.   Tidak menggunakan lahan (lagu) yang dapat merubah makna
8.   Memabaca surat al-Fatihah dalam keaadaan berdiri ketika sholat fardhu
9.   Mendengar surat al-Fatihah yang dibaca
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain. Zikir yang tidak diberi keuzuran untuk diselangi dalam bacaan Al-Fatihah ialah seperti mengucap "Alhamdulillah" sewaktu bersin, mengucap "SubhanaAllah", atau mengingatkan bacaan selain Imam.

Mudah-mudahan tulisan ini akan mendapat masukan dan kedalaman yang sempurna dari pembaca sekalian khususnya untuk penulis. Mohon kiranya sama-sama kita kaji kembali bersama Ulama dan guru-guru kita agar kekurangan dalam penjalasan penulisan Syarat Sah Membaca Al-Fatihah ini akan sempurna. Kepada Allah kami mohon ampun atas kesalahan dan khilaf. Aminn
Wallahua'lam.

Rujukan:
- Minhaj At-Thalibin
- Sabilal Muhtadin

sumber Ref:fekah/mangsuhe

Rabu, 22 Maret 2017

Bukan Sembarangan untuk Mengimami Shalat

Ketahuilah Syarat Menjadi Imam Shalat Bukan Sekedar Indah Suara

Bukan Sembarangan untuk Mengimami Shalat
Foto by:wowmusli

 
Hukum - Diantara persyaratan seorang bisa menjadi imam dalam shalat bukan hanya sekedar bermodal suara yang bagus dan indah. Akan tetapi juga memiliki kemampuan untuk membaca Al Qur’an atau Sura Al-Fatihah sebagai salah satu rukun shnya Shalat dengan benar (fasih dan benar makhrajnya).


Persyaratan itu bisa dianggap jika orang-orang yang bermakmum kepadanya adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam membaca Al Qur’an.

Tidaklah sah imamnya seorang yang ummi (tidak fasih membaca Al Qur’an/Al-Fatihah) terhadap orang yang bisa membacanya, tidaklah sah imamnya seorang yang bisu terhadap orang yang bisa membaca Al Qur’an atau terhadap orang yang ummi karena membaca adalah salah satu rukun didalam shalat. Tidaklah sah makmumnya seorang yang pandai membaca Al Qur’an dibelakang orang yang tidak pandai membacanya karena imam adalah penjamin dan yang bertanggungjawab terhadap bacaan makmumnya dan ini tidaklah mungkin terdapat didalam diri orang yang ummi.
 

Bacalah Makna dan Hakikat Shalat



Syarat Utama menjadi Imam Shalat seperti disebutkan dalam kitab Fiqh Al Islami Wa karya Syaikh Wahbah Al Zuhaili antara lain, ” Islam, Berakal, Baligh, Laki – Laki, Suci dari Hadats, Bagus Bacaan dan Rukunnya, Bukan Makmum, Sehat dan belum tua serta Lidahnya Fasih dapat mengucapakan Lafal Arab dg Tepat dan jelas.

Sabda Nabi Muhammad Saw , ” Jika ada 3 (Tiga) Orang, maka hendaklah memilih salah seorang di antara mereka menjadi imam dan yang paling berhak diantara mereka ialah yg paling bagus bacaannya (HR. Muslim) ”.
Yang Boleh Menjadi Imam Shalat

” Laki – Laki makmum kepada laki – laki, Perempuan makmum kpd Laki – Laki, Perempuan makmum kpd Perempuan, Banci makmum kpd Laki – Laki dan perempuan makmum kpd banci ”. dan yang tidak boleh menjadi Imam ialah, ” Laki – laki makmum kpd Banci, Laki – Laki makmum kpd Perempuan dan Banci makmum kepada Banci. Kemudian Perlu kalian pahami disini bahwa untuk Pengertian Banci menurut para ulama ialah seseorang yg tidak diketahui apakah dia laki – laki atau perempuan karena dia memiliki dua alat kelamin antara alat kelamin pria dan alat kelamin wanita yg sama – sama berfungsi dg baik, dlm hal ini telah dijelaskan didlm As Syarh Al Mumthi yg menyatakan,

Sifat – Sifat Imam Shalat

Mempunyai Hafalan Al Qur’an yg cukup dan Bacaan yg bagus, Mengetahui Sunah – Sunah nabi Muhammad Saw, mempunyai Bacaan yang baik, Memiliki Aqidah yg benar terlebih jika dia juga seorang Khatib dan Memiliki kemampuan untuk berkhutbah yg beratsar pd pendengar.

Itulah penjelasan yg dapat kami berikan kepada anda terkait Pengertian dan Syarat Imam Shalat dan jika anda ingin atau berminat menjadi Imam maka hendaknya perbaiki akhlak anda dan yang paling penting perbaiki cara membaca Lafal bahasa Arab anda sehingga menjadi Fasih dlm membaca Bacaan Shalat dan Ayat – Ayat kitab suci Al Qur’an.

sumber ref: rukun-islam.com

Jumat, 10 Maret 2017

Bacalah Makna dan Hakikat Shalat

Gambar bumi, by: republika

Agama - Bacaan yang benar sesuai mahkraj (tatwid) adalah salah satu syarat sah membaca Surat Al-fatihah. Memperhatikan makhraj huruf (tempat keluar huruf) serta tempat-tempat tasydid. Sebaiknya pada setiap ayat itu tidak dibaca dengan sambung tetapi diwaqafkan dengan diam seketika. Hanya diam yang dibenarkan antara ayat-ayat tersebut ialah sekadar diam untuk mengambil nafas. Atau diam kerana terlupa, atau untuk mengingatkan ayat yang seterusnya. Bukan diam yang lama dengan disengajakan. Juga bukan diam yang sebentar, tetapi diniatkan untuk memutuskan bacaan.

Baca: Pembahagian Rukum Shalat


Mengenai syarat sah dalam bacaan Al-Fatihah ini, antaranya ialah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Minhaj At-Thalibin, oleh Imam Nawawi, yaitu:

"Wajib susunannya dan muawalatnya. Maka jika diselangi dengan zikir, ia memutuskan. Maka jika zikir itu berkaitan dengan sembahyang seperti ucapan aminnya akan bacaan Imamnya dan mengingatkan bacaan Imam, maka tidak memutuskan, pada yang paling sahih. Memutus oleh diam yang lama. Seperti ini yang sedikit, jika diqasadkan dengan memutuskan bacaan, pada yang paling sahih." Baca: Syarat Sah Membaca Al-Fatihah

firman Allah QS. Al-Ankabut:45

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ


"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ankabut:45)

Apa Hakikat Shalat?

 
Ibnul Qoyyim rahimahullah menguraikan hakikat shalat, “Tidak dapat diragukan bahwa shalat merupakan perkara yang sangat menggembirakan hati bagi orang-orang yang mencintainya dan merupakan kenikmatan ruh bagi orang-orang yang mengesakan Allah, puncak keadaaan orang-orang yang jujur dan parameter keadaan orang-orang yang meniti jalan menuju kepada Allah. Shalat merupakan rahmat Allah yang dianugerahkan kepada hamba-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka untuk bisa melaksanakannya dan memperkenalkannya sebagai rahmat bagi mereka dan kehormatan bagi mereka, supaya dengan shalat tersebut mereka memperoleh kemulian dari-Nya dan keberuntungan karena dekat dengan-Nya. Allah tidak membutuhkan mereka (dalam pelaksanaan shalat), namun justru (hakikatnya shalat tersebut) merupakan anugerah dan karunia Allah untuk mereka.

Dengan shalat, hati seorang hamba dan seluruh anggota tubuh beribadah.  (Dalam shalat),Allah menjadikan bagian (anugerah) untuk hati lebih sempurna dan lebih besar, yaitu berupa (hati bisa) menghadap kepada Rabb nya Subhanahu, bergembira dan merasakan kelezatan berdekatan dengan-Nya, merasakan nikmat dengan mencintai-Nya, riang gembira menghadap kepada-Nya, tidak berpaling kepada selain-Nya saat beribadah (shalat) serta menyempurnakan hak-hak peribadatan kepada-Nya, sehingga ibadahnya sesuai dengan apa yang Dia ridhoi” (Dzauqush Shalah, Ibnul Qoyyim. Hal. 8).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperumpamakan shalat dengan perumpamaan yang sangat indah danmanrik, yang menunjukkan bahwa Shalat itu adalah sebuah kebutuhan dan kegembiraan hati orang-orang yang beriman, karena dengannya Allah menghapuskan dosa hamba-Nya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ ؟ ». قَالُوا :لاَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ: « فَذَلِكَ مثل الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »

“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, menurut Anda, apakah itu akan menyisakan kotorannya ? Para sahabat menjawab, ‘Tidak menyisakan sedikit pun kotorannya.’ Beliau bersabda, ‘Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa (hamba-Nya)’” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667).

sumber ref: muslim.or.id/fekah.blogspot.co.id

Senin, 06 Maret 2017

Sebutkan syarat-syarat dan maksud ahli Jum'at

Apa Syarat-syarat dan maksud Dikatakan sebagai ahli Jum'at


Sebutkan syarat-syarat dan maksud ahli Jum'at
Islamic Center Lhokseumawe, Foto by: SkyscraperCity.com

Dibawah ini adalah syarat-syarat dan maksud ahli Jum'at?
assalamualaikum, wr.wb.

Jika ditanyai orang : 
1. syarat-syarat seseorang dikatakan ahli jum,at bagaimana?
2. Didalam satu jamaah shalat jum'at kita misalkan jlh jamaah 40 orang tdk lebih dan tidak kurang, pertanyaan : apakah ke 40 org trsbt dikatakan ahli jum'at? bagaimana kita ketahui
3.Jika didalam 40 jama'ah, salah satunya bukan digolongkan kedalam ahli jum'at, apakah shalat jum'atnya sah?
Jawaban :

BACA: Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah? 
Untuk pertanyaan pertama

Yang dimaksud dengan ahli Jum’at adalah orang-orang yang kehadirannya menjadi syarat sahnya Jum’at. Adapun orang tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Minhaj al-Thalibin, karangan Imam al-Nawawi, antara lain :

1. Adanya ahli Jum’at empat puluh orang

2. Empat puluh orang itu mukallaf, merdeka dan laki-laki

3. Empat puluh orang tersebut bersifat mustauthin (menetap disuatu tempat tanpa ada cita-cita untuk berpindah, baik musim panas maupun musim dingin kecuali karena hajad).[1]

Orang-orang muqim (orang-orang menetap dalam suatu negeri, tetapi tidak termasuk dalam katagori mustauthin) meskipun tidak termasuk dalam ahli Jum’at tetap wajib hadir melaksanakan Jum’at, karena orang-orang muqim termasuk dalam umum mukallaf yang wajib melaksanakan Jum’at.

Ad.1. Dalilnya sudah kami uraikan dalam tulisan kami dalam blog ini dengan judul “Bilangan Ahli Jum’at” dengan label “Shalat”

Ad.2. karena ada hadits :

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة عبد أو امرأة أو صبي أو مريض

Artinya : Jum’at wajib atas setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat orang ; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit. (H.R. Abu Daud dan al-Hakim)

Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan :

“Telah dishahihkan hadits ini oleh bukan hanya satu orang.”[2]


من كَانَ يُؤمن بِاللَّه وَالْيَوْم الآخر فَعَلَيهِ الْجُمُعَة إِلَّا امْرَأَة أَو مُسَافر أَو عبد أَو مَرِيض

Artinya : Barangsiapa yang beriman dengan Allah dan hari akhir, maka wajib Jum’at atasnya kecuali perempuan, musafir, hamba sahaya dan orang sakit (H.R. Darulquthni dan Baihaqi)

Berkata Ibnu Mulaqqan : “Isnad ini dha’if”[3]

Orang sakit masuk dalam ahli Jum’at dengan sebab kehadirannya, karena alasan tidak wajib Jum’at orang sakit adalah takhfif (untuk meringankan).[4]

Ad.3. Karena Nabi SAW tidak melaksanakan shalat Jum’at pada ketika melakukan haji wida’, sedangkan beliau saat itu meniatkan bermukim beberapa hari. Hal ini dikarenakan beliau tidak mustauthin.[5]

Jawaban untuk pertanyaan kedua :

Diketahui empat puluh orang yang pergi shalat Jum’at merupakan ahli Jum’at dengan syarat-syaratnya, tentunya dengan keyakinan atau dhan (dugaan) kita yang ianya dihasilkan dengan adanya informasi, tanda-tanda atau keadaan-keadan lain yang menunjukinya.

Sponsored



Jawaban untuk pertanyaan ketiga :

Apabila ahli Jum’at kurang dari empat puluh orang, atau yang empat puluh orang tersebut, salah satunya tidak memenuhi kriteria ahli Jum’at, maka Jum’atnya tidak sah. Pada ketika itu wajib shalat dhuhur sebagai ganti shalat Jum’at.

____________

[1] Al-Nawawi, Minhaj al-Thalibin, ducetak pada Hamisy Qalyubi wa Umairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 274

[2] Ibnu Hajar al-Asqalany, Talkhis al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi’I al-Kabir, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 160

[3] Ibnu Mulaqqan, Badrul Munir, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 641-642

[4] Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 274-275

[5] Jalaluddin al-Mahalli, Syarah al-Mahalli ‘ala Minhaj al-Thalibin, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. I, Hal. 274.


sumber:kitab-kuneng.blogspot.co.id

Jumat, 24 Februari 2017

Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?

Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?
Foto: Rumaysho

BUM - Banyak diantara kita begitu antusias mengerjakan shalat sunnah, yang bertujuan untuk mendapatkan fahala. Walaupun sembahyang (shalat) sunnah, namun tetap harus memenuhi rukun-rukun shalat. Terkadang anehnya adalah, pada saat mengerjakan shalat sunnah justru kita sering meninggalkan yang sunnah, seperti tidak membaca doa Iftitah, tidak lagi membaca ayat sesudah membaca surat Al-Fatihah dan sunat-sunat haiat lainnya (khusus dalam shalat)

 
Meninggalkan salah satu sunah Hai'at hukumnya Makruh. Lantas ketika kita malakukan sunnah sekaligus melakukan makruf bagaimana?

Pengertian Makruh secara umum menurut Az-Zarkashi dalam Al-Bahrul Muhit terbagi menjadi 4 (empat):

Pertama, bermakna haram. Seperti dalam firman Allah QS Al-Isra' 17:38
 
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهاً

Artinya: Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.

Kata makruhan (مَكْرُوهاً) atau dibenci dalam ayat di atas artinya diharamkan. Istilah ini sering dipakai dalam redaksi yang dipakai oleh Imam Syafi'i dan Imam Malik bahkan umum dipakai ulama klasik. Hal ini dilakukn untuk menghindari larangan Allah dalam QS An-Nahl 16:116
 
وَلا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلالٌ وَهَذَا حَرَامٌ

Artinya: Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram"...

Karena ayat ini, maka para ulama fiqih tidak suka memutlakkan kata "tahrim"

BACA:  Kapan Sadar ? Ketika PemberianNYA Diambil kembali
 
Kedua, sesuatu yang dilarang dengan larangan tanzih (ringan). Ini istilah ulama ushul fiqih.

Ketiga, meninggalkan yang utama (tarkul aula - ترك الأولى) seperti tidak shalat dhuha karena banyaknya keutamaan dalam mengamalkannya.

Muhammad bin Hasan dari madzhab Hanafi membedakan haram dan makruh tahrim sebagai berikut: Makruh tahrim adalah haram tanpa tanpa dalil yang qat'i (eksplisit tegas). Sedang haram adalah haram dengan dalil yang pasti.

Keempat, perkara yang terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) ulama dalam keharamannya seperti daging binatang buas, dan perasan anggur.

Seperti Shalat sunnah Rawatib yang merupakan shalat sunnah yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat lima waktu. Namun kita mengenyampingkan bacaan-bacaan sunnah lainnya seperti di atas.

Dalam madzhab Syafi'iyah, unsur shalat ada 3, yaitu :
  • Rukun shalat: itulah bagian penyusun utama shalat. Jika ditinggalkan, shalat dianggap tidak ada. Menurut sebagian ulama Syafi'iyah, rukun shalat ada 13 rukun.
  • Sunah Ab’adh, sesuatu (gerakan atau bacaan) yang harus dikerjakan dalam shalat. Dan jika ditinggalkan, maka ditutupi dengan sujud sahwi.
  • Sunah Haiat, sesuatu (gerakan atau bacaan) yang harus disyariatkan untuk dikerjakan dalam shalat, dan jika ditinggalkan, tidak perlu sujud sahwi.
(al-Mu’tamad fi al-Fiqh as-Syafii, 1/307 – 309)

Harapan kami semoga tulisan ini akan bermanfaat terutama bagi penyaji sendiri, dan pembaca sekalian. jika ada kesalahan dan kekurangan mohon kiranya masukan, akhirul kalam. 
Rajin Shalat Sunnah Malah meninggalkan yang Sunnah?

Sumber Ref: alkhoirot.net/konsultasisyariah.com

Rabu, 22 Februari 2017

Sadar PemberianNYA Setelah Diambil kembali

Sadar PemberianNYA Setelah Diambil kembali

BUM - Kapan manusia akan menyadari manfaat nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT? setelah nikmat tersebut diambil kembali olehNYA. Adapun sebelumnya, manusia tersebut selalu lalai dan bahkan sama sekali tidak mengingatnya. Bahwa sekecil apapun pemberian Allah SWT sangat besar manfaat bagi manusia itu sendiri.

Lalu bagaimana caranya kita mensyukuri nikmat Allah SWT dalam kehidupan sehari-hari? 


Sangat banyak nikmat yang  Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-hambaNya. Sehingga  bila kita cermati, dalam 24 jam tersebut tak lepas dari nikmat pemberian Allah. Namun sudahkah kita coba merenungkan atas nikmat yang telah diberikan tersebut.

Dengan renungan, kita akan sadar terhadap nikmat yang Allah berikan kepada kita, seperti nikmat sehat sehingga kita bisa menggerakkan anggota badan kita untuk beraktivitas, ada nikmat harta sehingga kita bisa mencukupi semua kebutuhan hidup kita sehari-hari, belum lagi nikmat terbesar yang Allah berikan yaitu nikmat Iman dan Islam, dan bila kita hitung-hitung, pasti kita tidak bisa akan menghitung atas nikmat yang Allah berikan tersebut, hal ini sebagaimana telah Allah Ta’ala jelaskan dalam firmanNya:

وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nahl: 18)

BACA:  Hukum Islam Masturbasi Karena Istri Tidak Mampu

Lantas sudahkah kita bersyukur atas nikmat tersebut? Atau justru kita telah mengkufuri nikmat tersebut? Jika memang bersyukur, apakah diri ini sudah tergolong hamba yang mensyukuri nikmat-nikmat tersebut?

Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hambaNya untuk senantiasa bersyukur atas nikmat yang diberikan, sebagaiman Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar kepada-Nya kalian menyembah.” [QS Al Baqarah: 172]

Di dalam ayat yang lain, Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ لَا يَمْلِكُونَ لَكُمْ رِزْقًا فَابْتَغُوا عِنْدَ اللَّهِ الرِّزْقَ وَاعْبُدُوهُ وَاشْكُرُوا لَهُ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Sesungguhnya yang kalian sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepada kalian. Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, sembahlah Dia, dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kalian akan dikembalikan.” [QS Al ‘Ankabut: 17]

Cara Mensyukuri Nikmat Allah Dalam Kehidupan Sehari-Hari adalah dengan melaksanakan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu menjalankan segala perintah-Nya dan meninggalkan segala larangan-Nya.

Ketahuilah bahwasannnya Allah mencintai orang-orang yang bersyukur. Hamba yang bersyukur merupakan hamba yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Bersyukur tidak cukup hanya dengan ucapan Hamdallah saja, seorang hamba dapat dikatakan bersyukur apabila memenuhi tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah di dalam kitab Al Qaulul Mufid (1/268), yaitu:

Banyak Cara Bersyukur Kepada Allah

Bersyukur dengan hati

Bentuk bersyukur dengan hati adalah dengan meyakini dan mengakui bahwa segala nikmat tersebut adalah semata-mata berasal dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, adapun peran manusia hanyalah sebagai perantara sehingga semua yang terjadi adalah atas izin Allah Ta’ala.

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya)”. (Qs. An Nahl: 53)

Bersyukur dengan lisan

Hamba yang bersyukur, maka lisannya akan senantiasa digunakan untuk berdzikir, mengucapkan Alhamdulillah sebagai bentuk pujian atas nikmat Allah yang diberikan, membicarakan kepada orang lain tentang nikmat yang Allah berikan kepadanya adalah sebagai bentuk rasa syukur juga dan pengakuan kepada Allah, bukan dengan tujuan untuk membanggakan diri dan menimbulkan rasa iri kepada orang lain.

Allah ta’ala berfirman:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“dan terhadap nikmat Rabbmu, maka hendaklah kamu siarkan.” [QS Adh Dhuha: 11]

Bersyukur dengan anggota tubuh

Bersyukur dengan anggota tubuh artinya menggunakannya untuk melaksanakan berbagai ketaatan kepada Allah ta’ala dan tidak digunakan untuk kemaksiatan. Matanya ia gunakan untuk memandang hal-hal yang baik, pendengarannya ia gunakan untuk mendengar sesuatu yang bermanfaat, dan anggota badannya ia gunakan untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, melaksanakan perkara-perkara yang telah diwajibkan Allah dan menjaga sunnah-sunnah Rasulullah. Semua fasilitas yang telah Allah berikan ia gunakan untuk ketaatan, menggunakan semua nikmat tersebut untuk beramal shalih beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Mudah-mudahan, dengan kita selalu berdoa, kita akan termasuk hambaNya yang senantiasa pandai bersyukur dan terhindar dari kufur nikmat, Aamiin.

Sumber Ref: hasmidepok.org

Selasa, 21 Februari 2017

Orang Tua Murtad Masih Wajibkah Berbakti, Bagaimana Hukum Warisan

Orang Tua Murtad Masih Wajibkah Berbakti, Bagaimana Hukum Warisan


Hukum - Walaupun salah satu keluarga ada yang murtad atau kafir apakah ibu atau ayah. Mengenai status hubungan anak dan orang tua, maka ini tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan meskipun satu diantaranya kafir. Maka dengan demikian, seorang muslim yang memiliki orang tua yang kafir, tetap diperintahkan oleh Islam untuk berbakti dan menjalin hubungan baik dengan mereka.

Allah  berfirman dalam surah Luqman 14 -15 :
“ Dan Kami berwasiat kepada manusia agar berbakti kepada orang tuanya dengan baik, dan apabila keduanya memaksa untuk menyekutukan Aku yang kamu tidak ada ilmu, maka janganlah taat kepada keduanya."

"Dan apabila keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan apa-apa yang tidak ada ilmu padanya, jangan taati keduanya tetapi tetap pergauli mereka di dunia dengan perbuatan yang ma'ruf (baik) dan ikutilah jalan orang-orang yang kembali kepada-Ku kemudian hanya kepada-Ku lah kembalimu, maka Aku akan beritakan kepadamu apa-apa yang telah kamu kerjakan."

Dari ayat diatas para Ulama telah bersepakat tentang wajibnya berbakti dan bersilaturahim kepada kedua orang tua meskipun keduanya masih/telah kafir. Kafir yang dimaksud pada permasalahan ini bukan kafir harbi (kafir yang menentang dan memerangi Islam).[1]
Jika orang tuanya tidak kafir harbi, tidak menyerang kaum muslimin, maka hendaklah bergaul dengan mereka dengan baik dan bersilaturahmi kepada keduanya. Hal telah diisyartakan dalam firmanNya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama. Dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8)

Dikisahkan bahwa Asma putri Abu Bakar Ash-Shidiq memiliki ibu yang masih dalam keadaan musyrik datang untuk berkunjung kepadanya, Asma meminta fatwa kepada Rasulullah y. Kemudian Rasulullah y bersabda, "Hendaklah kamu tetap menyambung silaturahim dengan ibumu." (Mutafaqqun ‘alaih)

Secara fitrah, seorang anak akan mencintai orang tuanya karena merekalah yang melahirkan serta mengurusnya, maka ini diperbolehkan dan tidak terlarang dalam pandangan syariat.  Tetapi jika mencintainya karena dasar keimanan maka hal ini tidak dibenarkan.

Sebagaimana firman Allah l :"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.." ( Al-Mujadalah : 22 )
 
Namun, jika keduanya kafir harbi, maka tidak boleh berbakti dan menjalin hubugan baik dengan mereka. Hendakya anak yang memiliki orang tua tersebut menjauhi dan tidak menampakkan kecintaan kepada keduanya karena hal ini telah dengan tegas diyatakan larangannya  dalam al-Qur’an.

"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama. Dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka adalah orang-orang yang zhalim.”

Dengan demikian kita tidak boleh berbuat baik kepada orang-orang kafir harbi meskipun dia adalah orang tua kita berdasarkan ayat tersebut. Bahkan seandainya bertemu di medan perang, diperbolehkan untuk dibunuh. Hal ini sudah pernah terjadi terhadap Abu Ubaidah Ibnul Jarrah dengan bapaknya pada waktu perang Badar. Bapaknya ikut di medan pertempuran dan berada di pihak kaum musyrikin kemudian Abu Ubaidah membunuhnya.
Tidak boleh mendoakan orang tua yang kafir.

Hukum berdoa untuk Keluarga yang Murtad/Kafir 
 
Ulama telah bersepakat, bahwa orang tua yang kafir tidak boleh didoakan baik kafir harbi atau bukan kafir harbi.  Sebagaimana firmanNya : "Tidaklah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik walaupun orang-orang musyrik itu kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahannam." (At-Taubah :113)
Walaupun tidak boleh mendoakan orang tua orang tua yang kafir, tetapi seorang anak diperintahkan utuk tetap berbuat baik kepada mereka, juga diperbolehkan memintakan hidayah kepada Allah dan medakwahi mereka. Dapat kita lihat bagaimana dakwahnya Ibarahim r kepada orang tuanya. Beliau mendakwahkan dengan kata-kata yang lemah lembut. Dakwah kepada orang tua yang masih kafir saja harus dilakukan dengan kata-kata yang lemah lembut, apalagi jika seseorang memiliki orang tua yang tidak kafir tetapi hanya pelaku maksiat,  tentu lebih berhak untuk diperlakukan lebih baik lagi.

Hukum Warisan untuk keluarga yang Murtad/Kafir
 
Terputusnya hak waris Diantara konsekuensi memiliki keluarga yang kafir / murtad adalah terputusnya hak waris. Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun sebab kekafirannya. Maka dengan demikian, ibu anda tidak berhak menerima sepeserpun harta warisan dari anda, dari nenek- kakek,  (orang tua ibu tadi) dll. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah y dalam sabdanya:

لاً يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan Muslim)
Dan Jumhur ulama’ telah berijtima’ (sepakat) mengenai permasalahan tidak bolehnya orang kafir mewarisi seorang muslim.

Hanya saja sebagian kalangan ulama masih mempermasalahkan kasus ; apakah boleh seorang muslim mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad ?  Mazhab Hanafi, berpendapat bahwa  seorang muslim dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan jumhur mazhab ini  mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim."
 
Sedangkan jumhur mazhab empat, Maliki, Syafi''i, dan Hambali berpendapat bahwa seorang muslim tidaklah berhak mewarisi harta kerabatnya yang telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir. Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.

sumber: konsultasislam.com

Artikel Pilihan