Senin, 08 Mei 2017

Sadis! Dipotong oleh Gadis

Tags


Sadis! Dipotong oleh Gadis
 
Ada yang bertanya: Bolehkah wanita menyembelih hewan dan apakah hasil sembelihannya boleh dimakan?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki berdasarkan beberapa hadis shahih. Dan dibolehkan juga memakan dagingnya, dengan syarat wanita tersebut menyembelih dengan syar’i walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.

Syaikh Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antar keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang budak wanita penggembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.(konsultasisyariah.com)
 
Rukun dan Sunah sembelih:

Rukun Penyembelihan:
1. Harus beragama Islam.
2. Menyebut Nama Allah yaitu dengan membaca Bismillahi Allahu Akbar.
3. Hewan yang disembelih halal dimakan.
4. Menggunakan alat (pisau, parang, dsb).
5. Pelaksanaan penyembelihan memutuskan kerongkongan dan tenggorokan dan memutuskan urat tempat saluran makan dan minum.
Sumber: MUI Balikpapan

Sunah-sunah Menyembelih:
1. Menyelembih dengan pisau tajam.
2. Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.
3. Orang yang menyembelih menghadap arah kiblat.
4. membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW
Sumber: MUI Balikpapan


EmoticonEmoticon

Artikel Pilihan