![]() |
Foto Ilustrasi by multimeds |
BUM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap dua buronan korupsi alias tikus kantor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tujuh tahun silam. tikus kantor buronan
Kepala Kejari Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dua DPO korupsi yang ditangkap tersebut yakni berinisial K dan AS. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/2) di dua tempat di Pulau Jawa.
"Keduanya merupakan terpidana korupsi pembangunan tanggul air AIS (Air Induction Sistem) di Lampulo, Banda Aceh. Pembangunan tanggul tersebut dibiayai Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi atau BRR NAD-Nias pada tahun anggaran 2005," kata Husni Thamrin.
BACA:
Anggaran proyek pembangunan tanggul air asin tersebut sebesar Rp2,3 miliar. Akibat penyimpangan pekerjaan, negara dirugikan Rp740 juta. Kedua terpidana tidak dihukum membayar kerugian negara. Sebab, kerugian negara dibebankan kepada terpidana lainnya.
Husni Thamrin menyebutkan, terpidana K dan AS dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
"Kedua terpidana merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan tanggul air asin tersebut. Selain mereka ada dua terpidana lainnya. Keduanya sudah menjalani hukuman," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, awalnya ditangkap terpidana AS di Depok, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, tim Kejari Banda Aceh sempat mendatangi rumah terpidana di Subang, Jawa Barat. Namun, terpidana AS tidak berada ditempat. Lalu, tim mengejar yang bersangkutan ke Depok.
"Terpidana AS ditangkap di rumah orang tuanya di Depok. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian terpidana AS dititipkan di Rutan Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta.
Dari Jakarta, kata Muhammad Zulfan, tim Kejari Banda Aceh menuju Pekolangan, Jawa Tengah, mengejar keberadaan terpidana K. Setelah berkoordinasi dengan Kejari Pekalongan, akhir tim menangkap terpidana di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami sempat waswas membawa terpidana K karena keluarga menyebutkan yang bersangkutan sakit. Di Jakarta, kami meminta tim kesehatan Kejaksaan Agung memeriksa K," ujar dia.
Setelah tim dokter Kejaksaan Agung menyatakan terpidana K sehat, maka yang bersangkutan dibawa ke Aceh dengan pesawat terbang komersial guna menjalani hukuman.
"Kedua terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar guna menjalani hukuman empat tahun penjara," kata Muhammad Zulfan.
sumber: antaranews.com
Husni Thamrin menyebutkan, terpidana K dan AS dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
"Kedua terpidana merupakan konsultan pengawas proyek pembangunan tanggul air asin tersebut. Selain mereka ada dua terpidana lainnya. Keduanya sudah menjalani hukuman," kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, awalnya ditangkap terpidana AS di Depok, Jawa Barat.
Sebelum ditangkap, tim Kejari Banda Aceh sempat mendatangi rumah terpidana di Subang, Jawa Barat. Namun, terpidana AS tidak berada ditempat. Lalu, tim mengejar yang bersangkutan ke Depok.
"Terpidana AS ditangkap di rumah orang tuanya di Depok. Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian terpidana AS dititipkan di Rutan Kejaksaan Agung di Salemba, Jakarta.
Dari Jakarta, kata Muhammad Zulfan, tim Kejari Banda Aceh menuju Pekolangan, Jawa Tengah, mengejar keberadaan terpidana K. Setelah berkoordinasi dengan Kejari Pekalongan, akhir tim menangkap terpidana di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami sempat waswas membawa terpidana K karena keluarga menyebutkan yang bersangkutan sakit. Di Jakarta, kami meminta tim kesehatan Kejaksaan Agung memeriksa K," ujar dia.
Setelah tim dokter Kejaksaan Agung menyatakan terpidana K sehat, maka yang bersangkutan dibawa ke Aceh dengan pesawat terbang komersial guna menjalani hukuman.
"Kedua terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Aceh Besar guna menjalani hukuman empat tahun penjara," kata Muhammad Zulfan.
sumber: antaranews.com
Editor: Salahuddin Wahid
EmoticonEmoticon