![]() |
Foto: rimanews |
BUM - Kemendikbud telah memetakan dan memverifikasi 646 bahasa daerah dari 2.348 daerah penelitian, dengan hanya 12 bahasa yang berstatus aman dari ancaman kepunahan.
“Selama tahun 2011—2016, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memetakan vitalitas 52 bahasa daerah. Dari 52 bahasa tersebut (berdasarkan kriteria status bahasa: punah, kritis, terancam punah, rentan, mengalami kemunduran, dan aman), terdapat 11 bahasa daerah yang sudah punah, 3 bahasa berstaus kritis, 12 bahasa berstatus terancam punah, 2 bahasa berstatus rentan, 12 bahasa berstatus alami kemunduran, dan hanya 12 bahasa yang berstatus aman (seperti bahasa Jawa, Aceh, Bali, dan Sentani),” kata Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Hurip Danu Ismadi, dalam siaran pers kemendikbud yang diterima hari ini.
Sponsored
“Selama tahun 2011—2016, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memetakan vitalitas 52 bahasa daerah. Dari 52 bahasa tersebut (berdasarkan kriteria status bahasa: punah, kritis, terancam punah, rentan, mengalami kemunduran, dan aman), terdapat 11 bahasa daerah yang sudah punah, 3 bahasa berstaus kritis, 12 bahasa berstatus terancam punah, 2 bahasa berstatus rentan, 12 bahasa berstatus alami kemunduran, dan hanya 12 bahasa yang berstatus aman (seperti bahasa Jawa, Aceh, Bali, dan Sentani),” kata Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Hurip Danu Ismadi, dalam siaran pers kemendikbud yang diterima hari ini.
Sponsored
Terkait upaya pelindungan bahasa-bahasa tersebut, terutama pada bahasa-bahasa yang statusnya kritis dan terancam punah, pada tahun 2016, Kemendikbud telah melakukan kegiatan konservasi dan revitalisasi terhadap 6 bahasa, seperti di Maluku (bahasa Hitu) dan bahasa Tobati di Papua. Tanpa upaya pelindungan, baik dalam bentuk konservasi maupun revitalisasi yang baik, bahasa yang merupakan akumulasi pengetahuan manusia selama berabad-abad akan hilang, bahkan juga tanpa dokumentasi.
“Kami juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dan melakukan kesepakatan bersama. Dengan begitu kita dapat bersama menanggulangi bahasa Ibu yang terancam punah. Badan Bahasa dan UPT Bahasa di 30 provinsi akan memberikan stimulasi, dan pemerintah daerah mempunyai prioritas terhadap pelestarian bahasa daerah,” jelas Hurip.
Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 2, mengamanatkan bahwa Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah dilakukan secara Bertahap, Sistematis, dan Berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah di Bawah Koordinasi Lembaga Bahasa.
sumber: rimanews.com
EmoticonEmoticon