HABA - Mengutip Serambinews.com. Sebanyak 194 dari 852 desa di Kabupaten Aceh Utara, hingga Jumat (3/3) belum juga menyerahkan laporan realisasi penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahap II 2016 yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Desa-desa tersebut juga belum menyerahkan laporan semester tahap dua tahun 2016, dan laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan.
Jubir Pemenangan Ahok-Djarot Tuding KPU DKI
Ke 194 desa itu kemungkinan besar mendapatkan sanksi berupa penundaan penyaluran dana desa tahun 2017 baik yang bersumber dari Pusat maupun Pemkab Aceh Utara. Ke 194 desa itu tersebar di 25 kecamatan dari 27 kecamatan di Aceh Utara. Ada dua kecamatan yang belum satu desa pun menyerahkan laporan. (Lihat, Nibong dan Nisam Antara Nihil)
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat menambah dana desa untuk Kabupaten Aceh Utara dari Rp 498,8 miliar pada tahun 2016, menjadi Rp 635 miliar atau bertambah Rp 136 miliar pada 2017. Begitu juga Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Pemkab Aceh Utara bertambah Rp 1 miliar pada tahun ini, dari Rp 107 miliar pada tahun sebelumnya.
“Kita sudah sampaikan pada semua keuchik supaya segera menyerahkan laporan paling lambat akhir Februari 2017. Tapi ternyata sampai hari ini (kemarin-red) masih ada 194 desa lagi yang belum menyerahkan laporan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Aceh Utara, M Nasir kepada Serambi, kemarin.
Pihaknya sudah menggelar rapat untuk memanggil keuchik yang belum menyerahkan laporan tersebut, agar tidak berdampak pada terlambatnyapenyaluran dana desa tahun 2017. “Kita sudah berupaya maksimal agar penyaluran dana desa tahun ini lebih cepat. Tapi kalau masih ada desa yang belum menyerahkan laporan, bisa menghambat proses pencairan,” katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat menambah dana desa untuk Kabupaten Aceh Utara dari Rp 498,8 miliar pada tahun 2016, menjadi Rp 635 miliar atau bertambah Rp 136 miliar pada 2017. Begitu juga Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Pemkab Aceh Utara bertambah Rp 1 miliar pada tahun ini, dari Rp 107 miliar pada tahun sebelumnya.
“Kita sudah sampaikan pada semua keuchik supaya segera menyerahkan laporan paling lambat akhir Februari 2017. Tapi ternyata sampai hari ini (kemarin-red) masih ada 194 desa lagi yang belum menyerahkan laporan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Aceh Utara, M Nasir kepada Serambi, kemarin.
Pihaknya sudah menggelar rapat untuk memanggil keuchik yang belum menyerahkan laporan tersebut, agar tidak berdampak pada terlambatnyapenyaluran dana desa tahun 2017. “Kita sudah berupaya maksimal agar penyaluran dana desa tahun ini lebih cepat. Tapi kalau masih ada desa yang belum menyerahkan laporan, bisa menghambat proses pencairan,” katanya.
Laporan realisasi anggaran tahap II 2016, kata M Nasir, harus dikirim ke Pemerintah Pusat sebagai syarat untuk ditransfernya dana desa tahap pertama tahun 2017. “Keuchik yang belum menyerahkan laporan akan dipanggil nanti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana,” kata Nasir.
Bisa jadi, tambah M Nasir, desa-desa yang terlambat menyerahkan laporan realisasi anggaran dana desa tahun 2016, akan diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana desa pada tahun ini. “Tak mungkin lagi kita beri waktu, karena sudah kita ingatkan sejak Januari untuk mempersiapkan laporan tersebut,” demikian M Nasir.(jaf)
Bisa jadi, tambah M Nasir, desa-desa yang terlambat menyerahkan laporan realisasi anggaran dana desa tahun 2016, akan diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran dana desa pada tahun ini. “Tak mungkin lagi kita beri waktu, karena sudah kita ingatkan sejak Januari untuk mempersiapkan laporan tersebut,” demikian M Nasir.(jaf)
EmoticonEmoticon