Selasa, 14 Maret 2017

Bapak dan Ibu Pejabat Yang dicopot oleh Zaini Abdullah

Tags

Pesan Pak Gubernur: Bapak dan Ibu Pejabat Yang dicopot Tetap Masuk Kantor ya?

 

Bapak dan Ibu Pejabat Yang dicopot  oleh Zaini Abdullah
Kepala SKPA yang berhentikan oleh Gub. Aceh Zaini Abdullah melakukan pertemuan dengan Wagub Aceh, Muzakir Manaf di Hotel Sriwijaya, Jakarta, Senin (13/3) malam. Foto: serambinews.com


HABA - Mengutip serambinews.com. Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh yang dilakukan Gubernur Zaini Abdullah yang akan habis masa jabatannya pada 25 Juni 2017, dinilai ilegal karena tak ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Bapak-bapak dan ibu-ibu (yang telah diberhentikan) agar tetap bekerja seperti biasa. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa bapak-bapak dan ibu tetap masuk kantor, melakukan kegiatan seperti biasa. Kalau umpamanya absensi tidak ada, ya bikin absen sendiri. Sebab kalau tidak masuk kantor bisa kena sanksi sesuai PP Nomor 53,” begitu penegasan Direktur III Otonomi Daerah Kemendagri, Rahajeng Purwanti saat menerima delegasi 18 Kepala SKPA di kantornya, Jakarta, Senin (13/3).

Rahajeng menandaskan, sesuai ketentuan, kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tidak bisa lagi melakukan mutasi pejabatnya, kecuali ada izin dari Mendagri. “Nah, Mendagri tidak pernah memberikan izin kepada Gubernur Aceh. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya Aceh,” katanya.


Rahajeng mengutip isi Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Lengkapnya isi pasal tersebut: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatab kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang juga menjadi pasangan calon gubernur Aceh bersama calon Wakil Gubernur Nasaruddin pada Pilkada Aceh 2017 akan mengakhiri masa jabatan pada 25 Juni 2017. “Itulah makanya diperlukan izin Mendagri. Daerah lain juga demikian, Mendagri tidak memberikan izin, kecuali untuk jabatan yang kosong,” ulang Rahajeng. Apalagi, lanjutnya, Pemerintah Aceh baru saja melakukan mutasi pejabat yang dilakukan Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

KASN turunkan tim
Selain menemui pejabat Otda Kemendagri, sejumlah 18 Kepala SKPA yang dicopot jabatannya oleh Gubernur Zaini Abdullah juga mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka diterima oleh Komisioner Bidang Pengaduan dan Penindakan, Waluyo.

Setelah menerima laporan rinci memgenai kebijakan kontroversial Gubernur Zaini, Waluyo mengatakan, KASN akan menurumkan tim khusus ke Aceh untuk melakukan penyelidikan. Dijadwalkan Tim KASN terbang ke Banda Aceh, Rabu besok.

Langgar aturan
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, M Jafar SH, MHum, saat menyampaikan materi aduan merincikan, memang benar gubernur punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat daerah sesuai pasal 119 UUPA. Tapi persyaratan dan prosedurnya tidak diatur oleh UUPA srbagai lex spesialis, sehingga berlaku undang-undang nasional sebagai lex generalis.

Pasal 118 UUPA, lanjut Jafar, menyatakan bahwa PNS di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen PNS secara nasional. “Dengan demikian, maka manajemen kepegawaian di Aceh harus mengikuti manajemen kepegawaian nasional,” terang Jafar.

Tindakan Gubernur Aceh memberhentikan pejabat di lingkungan Pemerintaha Aceh selain melanggar UU Nomor 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga bertentangan dengan Surat Edaran Kemen PAN dan RB Nomor 2 Tahun 2016 tentang penggantian pejabat pascapilkada dan Surat Mendagri No. T.820.2294/OTDA tentang larangan Kepala Daerah melakukan pergantian Pejabat Pemerintah Daerah.

Pelanggaran lain adalah tidak dipenuhinya syarat proses seleksi seperti diatur UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Tindakan gubernur tersebut selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangannya juga menyebabkan rendahnya wibawa lembaga pemerintah, terganggunya aktivitas kepemerintahan, dan pelayanan publik, terganggunya sistem karir, serta terjadinya kegaduhan politik,” tandas Jafar.

Siap masuk kantor
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Said Rasul yang termasuk salah seorang pejabat eselon II yang diberhentikan oleh Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, sekembalinya dari Jakarta, dia dan kawan-kawan langsung melapor kepada Sekda Aceh dan masuk kantor seperti biasa.

“Ini sesuai dengan arahan Kemendagri. Sebab apabila tidak, bisa kena sanksi,” kata Said Rasul.

Ia mengatakan, sikap ke-18 Kepala SKPA itu merupakan sikap untuk taat dan patuh krpada peraturan perundang-undangan. “Kita ingin semuanya sesuai aturan, ini untuk menjaga wibawa Pemerintah Aceh,” ujar Said Rasul.

Bertemu Mualem
Setelah bertemu dengan pejabat Otonomi Daerah Kemendagri dan KASN, 18 Kepala SKPA yang dicopot Gubernur Zaini Abdullah juga bertemu dengan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Pertemuan ini berlangsung di Hotel Sriwijaya, Jakarta, Senin (13/3) malam.

Para Kepala SKPA ini menginap di hotel yang tak jauh dari Hotel Sriwijaya yang juga tidak terpaut jauh dari Gedung Kemendagri.

Segera diproses
Asisten II Setda Aceh, Drs Zulkifli HS MM yang juga dicopot dari jabatannya kepada Serambi, tadi malam menginformasikan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dirjen Otda Kemendagri telah menerima pengaduan 18 dari 20 pejabat eselon II yang dinonjobkan oleh Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah. (fik/her/serambinews.com)


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)

Artikel Pilihan